SuaraBatam.id - Hotel yang pernah digunakan sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di kawasan Senen, Jakarta Pusat dijadikan lokasi prostituasi online atau yang dikenal pula dengan sebutan 'Open BO'.
Fakta ini terungkap usai Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada Senin (9/8/2021) pukul 22.30 WIB. Petugas turut mengamankan sejumlah orang dalam penggerebekan itu.
"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Petugas juga turut mengamankan supervisor hotel, petugas front office, dua orang muncikari, serta delapan anak di bawah umur yang menjadi korban.
Baca Juga:Disebut Bersuami Genderuwo, Gadis 14 Tahun Dicabuli Modus Ritual Penyembuhan
Dijelaskan oleh Tubagus Ade Hidayat, hotel yang menjadi lokasi prostitusi sempat menjadi salah satu lokasi untk pasien COvid-19 yang isolasi mandiri.
"Hotel pernah menjadi tempat karantina pasien Covid," ujarnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan separuh dari total kapasitas hotel sudah dipenuhi oleh aksi prostitusi. Satu kamar, lanjutnya, diisi antara empat hingga enam anak.
Saat ini, Tubagus belum menjelaskan secara rinci kasus prostitusi anak di bawah umur dan masih mendalami kasus ini.
Dalam kasus ini, nantinya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga:Wagub Riza Harap Warga Isoman di Rumah Pindah ke Fasilitas Pemprov DKI