Kejaksaan RI Dianggap Lemah Terkait Kasus Pinangki, DPR Pertanyakan Profesionalisme

"Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara," kata Hinca.

M Nurhadi
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 11:56 WIB
Kejaksaan RI Dianggap Lemah Terkait Kasus Pinangki, DPR Pertanyakan Profesionalisme
Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBatam.id - Usai kasus Jaksa Pinangki yang dianggap amburadul, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan, barharap adanya perbaikan internal Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan kasus.

"Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas," kata Hinca, Sabtu (7/8/2021).

Ia menambahkan, pemecatan terhadap Pinangki dari jabatan PNS dianggap terlambat karena ia telah divonis pada 14 Juni, sedangkan dia baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus.

"Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," kata dia.

Baca Juga:Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19, DPR Sarankan Polri Dijadikan Eksekutor

Ia menyebut, argumentasi Kejaksaan RI memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah sangat lamban.

"Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari. Maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tutur-nya.

Pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik karena sebagian besar publik menganggap Kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras dari masyarakat, katanya.

"Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimana pun Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujar Anggota Fraksi Demokrat tersebut.

Baca Juga:Disebut Cuma Jago Adu Bacot, DPR Ditantang Aksi Mosi Tak Percaya soal Covid ke Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini