Sakit Hati Gegara "Dicuekin", Pria 40 Tahun Bacok Calon Istri Hingga Tewas

Tersangka nekat membacok korban karena sakit hati lantaran merasa tidak dihargai krena panggilan telponnya tidak diangkat dan malah diarahkan ke speaker.

M Nurhadi
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 09:33 WIB
Sakit Hati Gegara "Dicuekin", Pria 40 Tahun Bacok Calon Istri Hingga Tewas
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Seorang janda berusia 28 tahun di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan tewas dengan luka bacokan di bagian kepala dan leher hingga bagian kuping kiri putus pada Rabu (4/8/2021) malam.

Pelaku dari pemcabokan adalah pacar korban sendiri yang merupakan seorang duda berusia 40 tahun. Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, tersangka Bernard Nabu Umur (40) dan korban Siti merupakan pasangan kekasih yang hendak menikah.

"Jadi korbannya itu janda dan tersangkanya adalah duda. Mereka baru kenal sebulan lebih melalui media sosial (medsos). Lalu korban yang dari Batam ini diajak tersangka tinggal serumah di Bintan," ujar Bambang, Kamis (5/7/2021).

Ia menjelaskan, tersangka nekat membacok korban karena sakit hati lantaran merasa tidak dihargai krena panggilan telponnya tidak diangkat dan malah diarahkan ke speaker.

Baca Juga:Istri Presiden Haiti Ungkap Dirinya Bisa Selamat dari Tragedi Pembunuhan

"Jadi tersangka menunggu korban di rumah kontrakannya. Sambil menunggu tersangka mengambil sebilah parang dari pondok dan duduk kembali di depan rumah kontrakannya," kata Bambang.

Saat korban tiba di lokasi, tersangka tanpa basa-basi langsung membacok kepala dan leher korban hingga daun telinga korban sebelah kiri putus. Korban yang bersimpah darah kemudian tewas di TKP.

Pelaku langsung melarkan diri ke Perkebunan Kelapa Sawit, di Desa Malang Rapat usai membuang barang bukti berupa parang ke belakang rumah.

"Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Hanya butuh beberapa jam pencarian akhirnya tersangka berhasil kita bekuk dan digelandang ke Mako Polres Bintan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parah sepanjang 70 sentimeter. Tersangka disangkakan asal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:5 Artis Menjanda di Usia yang Tak Lagi Muda

"Sementara jenazah korban akan dimakamkan di TPU Gunung Kijang oleh pihak Keluarga Kerukunan Flores," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini