Viral Warga Diusir Dari Kampung Karena Tak Mau Vaksin, Singgung Pelanggaran HAM

Menurut dia, tidak ada dasar yang jelas pihak desa mengusirnya sebagai pemilik rumah atas nama pribadi dan KTP juga sebagai WNI.

M Nurhadi
Kamis, 29 Juli 2021 | 13:26 WIB
Viral Warga Diusir Dari Kampung Karena Tak Mau Vaksin, Singgung Pelanggaran HAM
ILUSTRASI-Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada warga di Universitas Nasional, Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Polres Badung terus mengupayakan mediasi terkait dari salah satu anggota masyarakat di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang mengaku diusir karena tidak mau vaksinasi.

"Kami akan upayakan mediasi dulu, karena ini bagaimanapun bicara terkait dengan pilihan pribadi orang dengan (kebijakan) pemerintah, kami akan mediasi dulu nanti akan dilihat bagaimana perkembangannya," kata Kapolres Badung, Bali AKBP Roby Septiadi saat dikonfirmasi di Badung Bali, Kamis (29/7/2021).

Ia juga membenarkan adanya laporan warga yang mengaku diusir oleh pihak Kepala Desa setempat karena menolak untuk divaksin pada Selasa lalu.

"Sebenarnya bukan diusir bahasanya, tapi memang warga ini merasa diusir karena yang bersangkutan itu tidak mau divaksin menolak divaksin tanpa alasan yang kuat. Kalau saya lihat dari kronologisnya bahwa memang pemerintahan desa sesuai dengan program pemerintah mendukung kegiatan vaksinasi karena vaksinasi ini adalah program nasional. Tapi pelapor belum mau divaksin," katanya.

Baca Juga:Dinilai Lari dari Agenda, Pemerintah Diminta Prioritaskan Nakes Ketimbang Influencer

Laporan tersebut masih dalam pengkajian lebih lanjut dan tetap mengupayakan jalur mediasi.

Untuk diketahui, sebelumnya pelapor Fery Wahyudi Satria Wibowo menjelaskan adanya pelanggaran HAM yang dialami dirinya sebagai WNI.

Menurut dia, tidak ada dasar yang jelas pihak desa mengusirnya sebagai pemilik rumah atas nama pribadi dan KTP juga sebagai WNI.

"Dalam Surat Perbekel yang sangat jelas pada 15 Juli 2021, penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksin dengan menunjukkan surat sertifikat vaksin, kalau tidak bisa menunjukkan maka dikeluarkan dari desa. Saya memberatkan ini, sesuai perintah Presiden dan Gubernur yang diatur tidak sama isinya seperti ini," kata Fery.

Ia juga membahas aturan bagi mereka yang menolak vaksin maka bantuannya akan ditunda. Selain itu juga menerima penundaan pemberian layanan administrasi atau denda, bukan mengusir penduduk dari desa.

Baca Juga:Influencer Dapat Jatah Vaksin Ketiga, Ini Bocoran Sosoknya

Sebelumnya dari pihak Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas sudah mengajak jalur mediasi atas masalah tersebut.

"Dari Babinsa Bhabinkamtibmas sudah datang ke rumah dan mengajak mediasi. Saya sudah tunggu satu minggu lebih untuk klarifikasi. Namun, hari Minggu Kepala Lingkungan di sini sudah sangkep banjar yang menyatakan keputusan itu (Keluar dari Desa) harus dijalankan," kata Fery Wahyudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini