4 Pejabat Bea Cukai Korupsi Tekstil Dari China, Sebabkan Industri Dalam Negeri Hancur

Dampak perbuatan mereka, tekstil dari China membanjiri pasar dalam negeri hingga membuat banyak industri tekstil Indonesia bangkkrut.

M Nurhadi
Kamis, 29 Juli 2021 | 12:44 WIB
4 Pejabat Bea Cukai Korupsi Tekstil Dari China, Sebabkan Industri Dalam Negeri Hancur
ILUSTRASI- Salah satu pusat penjualan batik di Jakarta, Selasa (14/4).

SuaraBatam.id - Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas pejabat Bea Cukai Batam lantaran terlibat korupsi impor tekstil.

Korupsi yang dilakukan lima pejabat tersebut yakni berkaitan dengan impor tekstil dari China sehingga menyebabkan pasar dalam negeri kebanjiran produk tersebut.

Hal ini menyebabkan banyak industri tekstil Indonesia babak belur dan tidak sedikit yang gulung tikar. Kerugian Negara yang disebabkan perbuatan para terdakwa diperkirakan mencapai Rp1,6 trilyun.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, diantaranya:

Baca Juga:AS Protes China Bangun Ratusan Silo Rudal Nuklir, Tapi Miliki Ribuan Hulu Ledak Serupa

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas

2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar

3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian

4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo

5. Bos perusahaan swasta, Irianto.

Baca Juga:Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia, BC: Totalnya Sudah 95 Ton

Irianto diketahui menyuap pejabat Bea Cukai agar diizinkan mengimpor berton-ton tekstil dari China.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini