Penumpang Antar Kota di Kepri Wajib Vaksin, Kecuali Pekerja Sektor Esensial

"Aturan ini berlaku selama periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 imbas dari melonjaknya kasus COVID-19, khususnya di Kepri," kata Ansar.

M Nurhadi
Kamis, 29 Juli 2021 | 09:36 WIB
Penumpang Antar Kota di Kepri Wajib Vaksin, Kecuali Pekerja Sektor Esensial
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad (Ist)

SuaraBatam.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, penumpang transportasi laut yang melaksanakan perjalanan antarkabupaten dan kota wajib melengkapi dengan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Aturan ini berlaku selama periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 imbas dari melonjaknya kasus COVID-19, khususnya di Kepri," kata Ansar, Rabu (29/7/2021) kemarin.

Selain itu, penumpang juga wajib mengecek suhu tubuh dan bagi calon penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius atau memiliki gejala COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga:Ibu Hamil Vaksin Covid-19 Apa Boleh? Ini Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Kemudian, tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Namun, menurut Ansar, khusus kebijakan pelaku perjalanan transportasi laut wajib melengkapi diri dengan hasil tes negatif PCR atau tes usap antigen, tidak berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.

"Mereka cukup menunjukkan surat keterangan register pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, kru kapal yang melayani distribusi logistik, penyeberangan kapal roro, transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan dan petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah masuk dalam pengecualian kebijakan tersebut.

"Kami imbau semua pihak dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 ini secara konsisten serta bertanggung jawab," pungkas Ansar.

Baca Juga:Khusus yang Sudah Vaksin Covid-19, Kafe di Kota Malang Ini Gratiskan Segelas Kopi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini