Pemkot Tanjungpinan Beri Kelonggaran Pelaku Usaha Selama PPKM, Ini Penjelasannya

"Ada beberapa kelonggaran, ini sedang kami finalkan untuk edarannya. Secepatnya akan diumumkan," kata Surjadi.

M Nurhadi
Selasa, 27 Juli 2021 | 13:27 WIB
Pemkot Tanjungpinan Beri Kelonggaran Pelaku Usaha Selama PPKM, Ini Penjelasannya
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

SuaraBatam.id - PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang, secara resmi bakal diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Meski demikian, ada sejumlah jenis usaha yang diberi kelonggaran.

Koordinator Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selama perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus mendatang, sejumlah kelonggaran diberikan kepada pelaku usaha.

"Ada beberapa kelonggaran, ini sedang kami finalkan untuk edarannya. Secepatnya akan diumumkan," kata Surjadi di kantornya, Senin (26/7/2021). 

Ia menyebut, kelonggaran diberikan kepada sejumlah usaha seperti pasar rakyat, toko yang menjual selain makan dan minum. 

Baca Juga:Fotonya Jadi Meme Makan 20 Menit, Respons Anies Baswedan Buat Warganet Ngakak

"Warung boleh sediakan meja dan kursi tapi ada batasannya," tuturnya. 

Secara detail, Kepala Bappelitbang itu menyebutkan, kelonggaran di perpanjangan PPKM level 4 itu mengatur jam operasional dan penyediaan kursi dan meja di tempat usaha. 

"Dalam edaran nanti kami buat, aturan penyediaan meja dan kursi di tempat usaha ada yang 25% dan 50%. Artinya warung boleh sediakan tempat duduk lagi," sebutnya, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.

Dalam inmendagri nomor 25 tahun 2021 ada skala yang mengatur jam operasional dan penyediaan kursi meja di tempat usaha, sehingga penerapan tidak semua tempat usaha mendapat porsi yang sama. 

"Seperti rumah makan skala kecil itu 25% tapi rumah makan skala menengah dan besar tidak boleh menyediakan meja kursi hanya take away," kata dia.

Baca Juga:Jasa Marga Klaim Mobilitas Lalu Lintas Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat

Dengan kelonggaran itu, Surjadi berharap masyarakat agar tetap menjalankan prokes dengan ketat, jangan lalai dan beranggapan bahwa pandemi sudah hilang lantaran angka kematian dan keterisian rumah sakit saat ini masih tinggi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini