Kekerasan Seksual di Dunia Maya Meningkat Drastis Selama Masa Pandemi Covid-19

Selama masa pandemi COVID-19, kenaikannya sebesar 920 persen, atau meningkat sebanyak 329 kasus dibandingkan tahun sebelumnya (2019), yaitu sebanyak 35 kasus, kata Maria.

M Nurhadi
Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:30 WIB
Kekerasan Seksual di Dunia Maya Meningkat Drastis Selama Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBatam.id - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut, Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) mengalami peningkatan sebesar 920 persen selama masa pandemi dibandingkan 2019.

“Selama masa pandemi COVID-19, kenaikannya sebesar 920 persen, atau meningkat sebanyak 329 kasus dibandingkan tahun sebelumnya (2019), yaitu sebanyak 35 kasus,” kata Maria Ulfah kepada ANTARA dari Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Ia menjelaskan, peningkatan kasus kekerasan seksual di dunia maya selama pandemi diakibatkan oleh peralihan aktivitas masyarakat menjadi aktivitas di dalam jaringan (daring), seperti sekolah daring maupun pekerjaan daring.

Maria menjelaskan, perubahan ini memengaruhi aliran informasi yang diterima oleh berbagai kalangan, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang mulai memiliki ketergantungan dengan teknologi dan internet.

Baca Juga:Kaum Terpinggir di Masa Covid-19: Susah Payah Anak-anak Tunanetra Meraba Pelajaran Daring

“Pengaruh informasi dan teknologi ini telah mendorong perubahan pola bentuk kekerasan berbasis gender,” kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tersebut.

Merujuk pada laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat berbagai jenis kekerasan seksual dalam dunia siber, seperti pelecehan, perdagangan manusia, peretasan, layanan pornografi, ancaman distribusi foto maupun video pribadi untuk balas dendam, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui siber, pemalsuan identitas, serta menguntit (stalking) korban.

“Selain itu, ada penggunaan teknologi untuk mengunduh dan menyunting (edit) gambar asli korban tanpa izin. Ini juga sering kali terjadi,” kata Maria.

Maria Ulfah memaparkan, oknum-oknum pelaku kejahatan seksual berbasis siber melakukan pendekatan pada korban melalui media sosial untuk memperdaya mereka.

Salah satu tujuannya adalah untuk merekrut korbannya ke dalam jaringan perdagangan manusia.

Baca Juga:Sinopsis Serial Dunia Maya, Persaingan YouTuber Hingga Konflik Asmara

Sehingga, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat-masyarakat sipil mendorong perlindungan bagi korban KBGS melalui draft RUU PKS yang telah diajukan.

“Di dalam RUU yang kami usulkan, ada enam elemen kunci yang berorientasi pada kepentingan korban,” ucap Maria.

Keenam elemen kunci tersebut adalah pencegahan, penanganan, pemulihan, acara pidana, ketentuan pidana, dan pemantauan. Komnas Perempuan juga memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual dalam draft yang telah diajukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini