Miris! Perangkat Desa di Natuna Korupsi Dana Pembangunan Jalan Desa Rp180 Juta

Negara diperkirakan rugi lebih dari Rp180 juta akibat perbuatan tersangka.

M Nurhadi
Jum'at, 23 Juli 2021 | 10:42 WIB
Miris! Perangkat Desa di Natuna Korupsi Dana Pembangunan Jalan Desa Rp180 Juta
Kejari Cabang Natuna, Kepri, melakukan konferensi pers penetapan seorang tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp180 juta di Tarempa, Kamis (22/7/2021). [Antara]

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Cabang Natuna menetapkan seorang mantan oknum aparat Desa Tarempa Barat Daya berinisial I (35) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp180 juta.

Kepala Cabang Kejaksaan Natuna Roy Huffington Harahap menjelaskan tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana desa untuk kegiatan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan semenisasi jalan gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya.

Dalam konferensi pers di kantornya, Tarempa, Natuna, Kamis (22/7/2021) Roy mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: Print - 108/L.10.13.8/Fd.1/7/2021 tanggal 22 Juli 2021.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan satu orang tersangka," kata Roy.

Baca Juga:Kejati Tahan Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang

Negara diperkirakan rugi lebih dari Rp180 juta akibat perbuatan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 11 orang saksi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini