SuaraBatam.id - Lim Tjie Wie meninggal dunia di penjara. Lim Tjie Wie adalah tahanan Polsek Lubuk Baja, Batam.
Lim Tjie Wie alias Awi (52) tersangka kasus penipuan yang ditahan di Mapolsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. Lim Tjie Wie meninggal positif Covid-19, Selasa (20/7/2021) kemarin.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda membenarkan hal tersebut sembari menunjukkan surat hasil Swab PCR terhadap Awi saat ditemui di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (21/7/2021) sore.
"Benar yang bersangkutan telah meninggal, dan sudah dilakukan PCR serta dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.
Baca Juga:Mulai Beroperasi Jumat Pekan Ini, TPU Tegal Alur Kini Punya Mesin Kremasi Jenazah Covid-19
AKP Satria menjelaskan bahwa Lim Tjie Wie, telah ditaham selama 52 hari setelah resmi ditahan pada, Sabtu (29/7/2021) lalu dan dikenakan pasal 378 KUHP karena terbukti melakukan penggelapan sebesar Rp 1,5 miliar.
Adapun awal pihak Kepolisian mengetahui peristiwa ini, dikarenakan para tahanan berteriak meminta tolong kepada petugas yang tengah menjalakan piket Selasa kemarin.
Saat dilihat oleh petugas, korban dijelaskan sudah dalam keadaan kejang dan sulit bernafas.
"Petugas langsung membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth, namun nyawa korban sudah tidak dapat tertolong saat tiba disana," lanjutnya.
Selain membawa korban menuju Rumah Sakit, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap rekan satu sel korban yang berjumlah 5 orang.
Baca Juga:Kabar Vaksin Covid-19 Mengandung Chip Elektronik, Begini Penjelasan Pakar
Setelah itu, jenasah korban dijelaskan langsung dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, guna melakukan PCR Test, sembari menghubungi keluarga korban.
- 1
- 2