Satgas Kepri Resmi Larang Jual Beli Alat Rapid Tes Antigen Mandiri

"Karena itu tidak akurat, kemudian belum tentu masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan SWAB di rongga hidung dan tenggorokan," kata Surjadi.

M Nurhadi
Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:20 WIB
Satgas Kepri Resmi Larang Jual Beli Alat Rapid Tes Antigen Mandiri
Warga Tanjungpinang saat ikuti tes usap (Antara)

SuaraBatam.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kepri melarang penjualan dan penggunaan alat rapid antigen secara mandiri, baik di klinik maupun di apotek di wilayahnya.

Penggunaan alat rapid antigen mandiri, dinilai bisa mengganggu proses tracing (penelusuran) kasus Covid-19 oleh pemerintah.

Dengan modal tes antigen mandiri, warga bisa dengan mudah mengklaim dirinya sudah negatif. Selain itu, tidak semua warga bisa melakukan tes antigen secara mandiri.

"Karena itu tidak akurat, kemudian belum tentu masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan SWAB di rongga hidung dan tenggorokan," ungkap Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:Pasien Covid-19 di Kepulauan Riau Bertambah 725 Orang, Rekor Tertinggi Selama Pandemi

Dijelaskan olehnya, alat rapid test antigen mandiri ini dijual dengan harga di kisaran Rp 70 ribu.  Klinik dan apotek di Tanjungpinang yang menjual alat ini sudah dikumpulkan oleh pemerintah dan diberikan teguran.

"Yang sampai ke kami, Kimia Farma yang menjual secara mandiri, tapi Kepala Dinas Kesehatan sudah menegur untuk melarang penjualan alat test Covid-19 tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiyana menambahkan Kimia Farma akan diberikan sanksi berupa penutupan, jika masih membandel menjual alat rapid antigen mandiri.

"Sanksi ya tutup lah, kalau sudah diberikan teguran, dan masih menjual, itu kewenangan (pemerintah) kota untuk menutup apotek tersebut," ucap Tjetjep kepada Batamnews --jaringan Suara.com.

Ia juga mengimbau, apabila menemukan adanya penjualan alat rapid antigen mandiri, agar segera melaporkan ke Pemerintah.

Baca Juga:Tes GeNose Tidak Berlaku Untuk Syarat Perjalanan di Kepri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini