Mengalah Pada Pedagang, Petugas Buka Penyekatan Akses ke Tiban Center Sekupang

"Tetap kita periksa, dibongkar pagar ini bukan berarti bebas. Posko akan kita mundurkan lokasinya," papar Arman.

M Nurhadi
Rabu, 14 Juli 2021 | 15:15 WIB
Mengalah Pada Pedagang, Petugas Buka Penyekatan Akses ke Tiban Center Sekupang
Pedagang di Foodcourt Tiban Center, Sekupang, Batam membongkar penyekatan (Suarabatam/Nando)

SuaraBatam.id - Petugas penyekatan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di kawasan Tiban Center, Sekupang, Batam memutuskan untuk mengalah dan membongkar portal penuh agar yang menutup salah satu akses masuk pasar basah dan foodcourt dari arah Simpang Tiga Tiban Center, Rabu (14/7/2021).

Pantauan di lokasi, pembongkaran pagar ini disepakati setelah puluhan pedagang pasar dan foodcourt melakukan aksi unjuk rasa, yang mendapat pengawalan ketat dari para petugas TNI-POLRI di posko penyekatan.

"Sudah dua hari ini penjualan kami menurun drastis. Salah satu penyebabnya karena akses masuk sulit. Tolonglah buka pak, jangan buat kami para pedagang ini mati," teriak salah satu pedagang kepada petugas posko penyekatan.

Aksi tersebut kemudian membuat Camat Sekupang, Arman mengambil keputusan untuk membuka total penutupan akses dari arah Simpang Tiga Tiban Center.

Baca Juga:LaporCovid-19 Ungkap Pemicu Para Nakes Bertumbangan hingga Terpapar Covid-19

"Kita buka kalau memang hal ini semakin memudahkan para pedagang kedepan nya," jelasnya saat ditemui di lokasi unjuk rasa, Rabu (14/7/2021).

Meski akses tersebut dibuka, namun pihaknya juga akan tetap melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan berbelanja ke pasar basah dan foodcourt Tiban Center.

Untuk itu, salah satu pilihan yang dimilikinya adalah memundurkan posko pemeriksaan.

"Tetap kita periksa, dibongkar pagar ini bukan berarti bebas. Posko akan kita mundurkan lokasinya," papar Arman.

Mengenai kebijakan ini,ia sampaikan akan berlangsung hingga Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencabut keputusan mengenai pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga:Klaster Keluarga, Pasutri di Bantul Wafat Terpapar Covid-19 Tinggalkan 2 Anak

"Hingga saat ini keputusan masih di tanggal 20 Juli. Maka kebijakan ini akan berlaku sampai di tanggal itu, sambil menunggu apakah ada kebijakan lebih lanjut," ungkapnya.

Usai melakukan aksi unjuk rasa berujung pembukaan akses masuk ke kawasan Tiban Center, puluhan pedagang ini kemudian melanjutkan aksi ke PT. Zutikah Ulama yang merupakan kantor pengelola kawasan.

Para pedagang menyuarakan agar pihak pengelola memberikan relaksasi selama PPKM Darurat Batam berlaku.

"Gak banyak, kami cuma minta diberikan biaya sewa lapak saja," ungkap Iben salah satu pedagang ikan di pasar basah Tiban Center.

Iben mengaku setiap bulannya membayar sewa lapak sebesar R2 juta, namun kondisi pandemi diakuinya kerap membuat ia merasa kesulitan memenuhi tagihan biaya sewa.

"Beberapa bulan belakangan ini saya hampir sering telat bayar. Adalah dua kali kalau gak salah saya bahkan telat bang. Pembeli sepi, tambah PPKM dan penutupan akses masuk kesini," jelasnya.


Mengenai relaksasi yang dimaksud, pihak pedagang pasar basah hanya meminta keringanan uang sewa.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini