SuaraBatam.id - Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan dr Lois Owien lantaran pernyataan kontroversi soal COVID-19. Polisi menyebut, ia ditangkap karena menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Ia melanjutkan, petugas juga mengamankan dr Lois Owien dengan dugaan melanggar peraturan terkait wabah penyakit menular.
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ujarnya.
Baca Juga:Pemerintah Siapkan Skenario Perpanjang PPKM Darurat hingga 6 Minggu
Ia juga menjelaskan lebih lanjut perihal salah satu unggahan dari akun media sosial dr Louis yang dinilai hoax tersebut.
"Di antaranya adalah postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," jelasnya.
Saat ini dikabarkan dr Louis sudah ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) kemarin sore. Dokter Louis ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A.