SuaraBatam.id - Bandara Hang Nadim Batam dibuka selama PPKM Darurat Non Jawa-Bali. Namun akses keluar masuk Kota Batam diperketat di bandara dan pelabuhan.
Di Bandara Hang Nadim, General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang telah tertuang dalam surat edaran Gubernur Kepulauan Riau.
"Bagi para calon penumpang yang akan memasuki wilayah kota Batam harus menunjukkan beberapa dokumen pendukung," ujar Benny, Minggu (11/7/2021).
Untuk moda transportasi udara yang perlu dilengkapi oleh penumpang antara lain melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dengan catatan minimal dosis pertama.
"Penumpang juga wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," terangnya.
Baca Juga:PPKM Darurat di Medan, Ini 15 Titik Penyekatan dan Pengalihan Arus
Calon penumpang tidak dalam kondisi sakit dan memiliki gejala suspect Covid-19.
Lalu, penumpang juga wajib mengisi e-HAC secara benar dan jujur.