SuaraBatam.id - Pemprov Kepri merancang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhamad Bisri, mengatakan pengaturan kegiatan masyarakat perlu dilakukan mengingat jumlah pasien COVID-19 terus meningkat.
"Pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan segera untuk menekan angka penularan COVID-19. PPKM Darurat harus dilakukan. Kami masih merancang teknis pelaksanaan kebijakan ini," ujar Bisri, di Tanjungpinang, Senin (5/7/2021).
Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni aktivitas kedai kopi dan warung makan cepat saji. Aktivitas di kedai kopi dan warung makan dibatasi sehingga tidak terjadi kerumunan orang.
Baca Juga:Pemerintah Ancam Tindak Penimbun Obat dan Tabung Oksigen: Jangan Coba-coba jadi Spekulan!
Kedai kopi dan rumah makan juga tidak menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan.
"Makan tidak lagi di rumah makan, melainkan dibungkus," ucapnya, melansir Antara.
Selain itu, aktivitas di titik keramaian juga dibatasi, seperti pasar, swalayan dan semacamnya.
Aktivitas di tempat keramaian lainnya juga dibatasi, seperti pasar dan swalayan.
"Diatur jam aktivitasnya," tuturnya.
Baca Juga:Stok Vaksin COVID 19 Habis, Sumsel Berkirim Surat ke Pemerintah Pusat
Sementara terkait aktivitas pub dan kamar karaoke di sejumlah kawasan di Kepri, Bisri menolak mengomentarinya.
- 1
- 2