Jumlah Pasien Covid-19 di Batam Naik 100 Persen Pada Bulan Juni

Jumlah itu merupakan yang terbanyak selama masa pandemi.

M Nurhadi
Kamis, 01 Juli 2021 | 18:22 WIB
Jumlah Pasien Covid-19 di Batam Naik 100 Persen Pada Bulan Juni
Ilustrasi peti jenazah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraBatam.id - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Batam menyampaikan, total ada 4.342 warga kota itu terkonfirmasi positif COVID-19 sepanjang Juni 2021, dan jumlah itu merupakan yang terbanyak selama masa pandemi.

Berdasarkan catatan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Batam, angka penularan COVID-19 pada Juni 2021 meningkat lebih dari 100 persen dibanding bulan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 1.988 orang.

Angka penularan COVID-19 di Batam sempat melandai. Pada Februari 2021 warga yang terpapar sepanjang sebulan sebanyak 256 orang, kemudian meningkat kembali pada sebulan kemudian menjadi 273 orang dan melonjak pada April dan Mei sebanyak 1.103 orang dan 1.988 orang.

Sedangkan jumlah total warga terpapar COVID-19 sejak awal pandemi sebanyak 13.587 orang, 11.364 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, 300 orang meninggal dan 1.923 orang lainnya masih aktif COVID-19.

Baca Juga:Covid-19 Semakin Menggila! Kosan di Bogor Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona

Pada Rabu (30/6) saja, Satgas COVID-19 mencatat tambahan 180 orang terkonfirmasi positif, 137 orang sembuh dan meninggal enam orang.

Merujuk catatan yang sama, dari 1.923 orang yang masih aktif COVID-19, 1.007 orang lainnya menjalani isolasi mandiri, 443 orang isolasi di asrama haji, lima orang di Bapelkes dan lainnya dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan.

Sementara itu, Pemkot Batam memperketat disiplin protokol kesehatan COVID-19 di tempat umum demi memutus mata rantai penularan COVID-19 yang kini kembali meningkat di daerah setempat.

"Semua aktivitas kami perketat mulai hari Kamis ini," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Pemkot Batam saat ini telah melarang pelaku usaha kuliner melayani makan di tempat.

Baca Juga:Harga Tabung Oksigen Melejit, Polisi Akan Tindak Oknum yang Mark Up Harga

Pemkot juga memperketat disiplin protokol kesehatan di pasar, rumah ibadah dan tempat publik lainnya. Waktu operasional tempat publik, kecuali rumah ibadah hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam penegakkan disiplin, kata dia, akan langsung ditindak ditempat. Pemkot Batam tidak memberlakukan densa sebagai sanksi.

Selain penegakan disiplin protokol kesehatan, pihaknya juga terus menggencarkan vaksinasi. Hingga akhir Juni 2021, tercatat lebih dari 50 persen warga sasaran menerima suntikan imunisasi COVID-19, demikian Muhammad Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini