SuaraBatam.id - BP Batam kembali menerapkan aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di kalangan pegawai. Hal ini dilakukan demi menekan sebaran Covid-19.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu (23/6/2021).
Para pegawai BP Batam akan mendapatkan penggiliran WFH mulai 24 Juni s.d. 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu dijelaskan pula, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan.
Baca Juga:4 Dinas Purwakarta 'Lockdown', Semua Pegawai WFH karena Pegawai Positif COVID-19
Pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja/unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. WFH diberikan maksimal 50% dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional.
Melansir Batamnews --jaringan Suara.com egawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan Pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal).