Dalam Tiga Tahun Ratusan Nelayan Indonesia Ditangkap, 68 Masih Ditahan di Luar Negeri

"Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang," ujar Teuku Elvitrasyah.

M Nurhadi
Rabu, 23 Juni 2021 | 18:13 WIB
Dalam Tiga Tahun Ratusan Nelayan Indonesia Ditangkap, 68 Masih Ditahan di Luar Negeri
Ilustrasi: Bakamla RI menjemput nelayan Indonesia yang ditangkap APMM karena memasuki wilayah Malaysia. (Dok Bakamla RI)

SuaraBatam.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, setidaknya 68 nelayan Indonesia menjalani menjalani proses hukum di luar negeri karena pelanggaran melintas batas negara.

Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (23/6/2021) menyampaikan pelanggaran lintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi.

"Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang," ujarnya.

Teuku juga mengungkapkan dalam jangka waktu tiga tahun terakhir sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara.

Baca Juga:7 Kapal Illegal Fishing Ditangkap di Perairan Riau, Belasan Ton Ikan Disita

Hingga kini, pihaknya terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan kepada nelayan.

Salah satu pendekatan yang dilakukan baru-baru ini termasuk sosialisasi tentang larangan melintas batas kepada nelayan yang digelar di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

"Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.

Antam menuturkan, banyaknya nelayan Indonesia ditangkap di luar negeri terjadi disebabkan masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain.

Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan sejumlah faktor antara lain tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi yang memadai dan tidak memiliki peta laut.

Baca Juga:19 Kapal Pencuri Ikan Dilumpuhkan KKP, Termasuk Kapal Asal Indonesia

"Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah agar mereka tidak melanggar," tutup Antam.

Kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas yang dilaksanakan di Idi Rayeuk tersebut menyasar nelayan-nelayan tradisional yang selama beberapa tahun terakhir ini banyak ditangkap oleh aparat negara lain.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 22 Juni 2021 tersebut, KKP juga melibatkan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum terkait dan Pemimpin Adat/Panglima Laot yang ada di Idi Rayeuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini