SuaraBatam.id - Sejumlah personel Polresta Barelang harus menerima sanksi dalam penegakan disiplin anggota Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (22/6/2021).
Setidaknya 12 personel harus menerima sanksi karena kedapatan melanggar aturan, yakni rambut gondrong dan jenggot panjang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, seluruh personel dilakukan pemeriksaan langsung baik Bintara maupun Perwira dan juga PJU Polresta Barelang serta Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Gunarso sebagai pemeriksa Utama POK III Divpropam Polri.
Baca Juga:Ustadz Gondrong Dipulangkan ke Rumahnya di Bekasi
"Sasaran pemeriksaan adalah kelengkapan surat-surat Polri seperti KTA, SIM, KTP, STNK serta penggunaan seragam polisi, sikap tampang, kelengkapan perorangan, kelengkapan administrasi senpi, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan penyalahgunaan narkoba," ujar Yos Guntur melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Untuk personil yang tidak mematuhi aturan diberikan saksi berupa tindakan disiplin berupa push up.
Secara keseluruhan personel Polresta Barelang tidak ada yang terindikasi menggunakan Narkoba setelah melakukan pemeriksaan urine.