Punya Istri 3, Rauf Pukuli Istri Kedua Saat Hamil Hingga Tulang Tengkorak Retak dan Koma

Kepala korban mengalami luka berat hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan sementara rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.

M Nurhadi
Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:45 WIB
Punya Istri 3, Rauf Pukuli Istri Kedua Saat Hamil Hingga Tulang Tengkorak Retak dan Koma
Pria pukuli istri kedua hingga tulang tengkorak luka berat hingga koma (Sinar Harapan)

SuaraBatam.id - Kepala keluarga jelas memiliki kewajiban untuk membina rumah tangganya sebaik mungkin. Namun, baru-baru ini seorang yang seharusnya melindungi keluarganya justru suami memukul istrinya yang tengah hamil hingga koma.

Pria yang diketahui poligami dan memiliki tiga istri itu diketahui menghajar sang istri pada bulan Ramadan lalu, atau tepatnya Selasa (4/5/2021) lalu.

Fakta ini terungkap saat tersangka dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Sidang Johor Bahru pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

Dalam persidangan, tersangka atas nama Rosmaini Abd Raof (38) menghajar istri keduanya hingga babak belur dan bahkan koma.

Baca Juga:Gegara Persaingan Kerja, Residivis Ini Nekat Tusuk Hingga Tabrak Rizkyana

Ia didakwa dengan sengaja melukai istri keduanya dengan memukul kepala, wajah dan tangan, serta menginjak punggungnya sehingga menderita luka serius.

Melansir dari laporan Astro Awani, korban yang merupakan pegawai negeri sipil sebuah departemen pemerintah di Johor, sedang hamil empat minggu ketika dia dipukuli oleh suaminya.

Akibat perbuatan suaminya tersebut, kepala korban mengalami luka berat hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan sementara rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.

Peristiwa itu terjadi di Blok B, Scott Tower, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei sekitar pukul 06.00 WIB.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 UU setempat yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.

Baca Juga:Cemburu, Suami Aniaya Istri Siri di Lampung Tengah

Jaksa Penuntut Umum Nur Sulehan Abd Rahman menawarkan jaminan sebesar RM30.000 atau sekitar Rp104 juta.

Namun, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengajukan banding atas pengurangan jaminan karena ia harus menafkahi tiga istri dan tujuh anak. 

Pihak terdakwa bahkan kekeuh tidak melakukan hal yang dituduhkan.  Hakim Mabel Sheela Victor Mutiah kemudian menetapkan jaminan sebesar RM7.000 dengan dua penjamin.

Sedangkan tersangka dilarang menemui korban dan harus melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini