Punya Istri 3, Rauf Pukuli Istri Kedua Saat Hamil Hingga Tulang Tengkorak Retak dan Koma

Kepala korban mengalami luka berat hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan sementara rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.

M Nurhadi
Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:45 WIB
Punya Istri 3, Rauf Pukuli Istri Kedua Saat Hamil Hingga Tulang Tengkorak Retak dan Koma
Pria pukuli istri kedua hingga tulang tengkorak luka berat hingga koma (Sinar Harapan)

SuaraBatam.id - Kepala keluarga jelas memiliki kewajiban untuk membina rumah tangganya sebaik mungkin. Namun, baru-baru ini seorang yang seharusnya melindungi keluarganya justru suami memukul istrinya yang tengah hamil hingga koma.

Pria yang diketahui poligami dan memiliki tiga istri itu diketahui menghajar sang istri pada bulan Ramadan lalu, atau tepatnya Selasa (4/5/2021) lalu.

Fakta ini terungkap saat tersangka dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Sidang Johor Bahru pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

Dalam persidangan, tersangka atas nama Rosmaini Abd Raof (38) menghajar istri keduanya hingga babak belur dan bahkan koma.

Baca Juga:Gegara Persaingan Kerja, Residivis Ini Nekat Tusuk Hingga Tabrak Rizkyana

Ia didakwa dengan sengaja melukai istri keduanya dengan memukul kepala, wajah dan tangan, serta menginjak punggungnya sehingga menderita luka serius.

Melansir dari laporan Astro Awani, korban yang merupakan pegawai negeri sipil sebuah departemen pemerintah di Johor, sedang hamil empat minggu ketika dia dipukuli oleh suaminya.

Akibat perbuatan suaminya tersebut, kepala korban mengalami luka berat hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan sementara rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.

Peristiwa itu terjadi di Blok B, Scott Tower, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei sekitar pukul 06.00 WIB.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 UU setempat yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.

Baca Juga:Cemburu, Suami Aniaya Istri Siri di Lampung Tengah

Jaksa Penuntut Umum Nur Sulehan Abd Rahman menawarkan jaminan sebesar RM30.000 atau sekitar Rp104 juta.

Namun, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengajukan banding atas pengurangan jaminan karena ia harus menafkahi tiga istri dan tujuh anak. 

Pihak terdakwa bahkan kekeuh tidak melakukan hal yang dituduhkan.  Hakim Mabel Sheela Victor Mutiah kemudian menetapkan jaminan sebesar RM7.000 dengan dua penjamin.

Sedangkan tersangka dilarang menemui korban dan harus melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini