Wisatawan yang masuk ke Zona A harus menunjukkan sertifikasi sudah pernah divaksin. Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap dengan metode PCR.
Surat itu, tambahnya berlaku selama tiga hari. Kemudian ketika di Lagoi, mereka cukup dites dengan metode GeNose.
Sistem penelusuran terhadap wisman dan wisatawan domestik juga telah ditetapkan melalui "Blue Past". Melalui sistem ini, petugas akan lebih mudah melacak wisatawan.
"Ini berguna ketika ada kejadian yang luar biasa, sehingga lebih mudah melacak wisatawan itu kontak dengan siapa saja," tuturnya.
Baca Juga:Pilot Banting Setir Jualan Bubur Sejak Pandemi, Perjuangan Keras Membuahkan Hasil Gemilang