Selanjutnya, Pinangki terbukti melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan".
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan
Majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
M Nurhadi
Selasa, 15 Juni 2021 | 11:19 WIB

BERITA TERKAIT
Hukuman Jaksa Pinangki Kena Potong Hakim, MAKI: Sangat Melukai Rasa Keadilan
15 Juni 2021 | 10:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
09 Juli 2025 | 18:52 WIB WIBTerkini