SuaraBatam.id - Satu tersangka kembali diringkus Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Tersangka baru yang diamankan tersebut berinisial El. Ia baru ditahan saat ini setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Karena sudah selesai dirawat di rumah sakit, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan dilakukan penahan. Pelaku itu berinisial EI," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Sabtu (12/6/2021).
Meski begitu, Suprihadi belum bisa memberikan keterangan mendalam mengenai penahanan El lantaran tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik.
Baca Juga:Guru Ngaji di Penjaringan Cabuli Murid Pakai Duit Goceng: Jangan Bilang Siapa-siapa
"Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untik kronologi nanti ya," ucapnya melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Dikabarkan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menahan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan ini yakni oknum Lurah Tanjungpinang berinisial Er dan oknum guru ngaji berinisial RZ.
Saat ini ketiga tersangka pencabulan anak di bawah umur sudah mendekam di dalam jeruji besi Polres Tanjungpinang.