SuaraBatam.id - Satuan dari Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap bisnis narkotika antar-pulau usai petugas mengamankan pria yang diduga menjadi kurir sabu dari Karimun saat tiba di Batam.
Pelaku berinisial N ditangkap anggota Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri saat baru saja tiba di Batam. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam dubur.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menyebut, pelaku diamankan pada Minggu (6/6/2021) setelah pihaknya menerima informasi ada seseorang membawa sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai, Karimun.
"Setelah didapati ciri-cirinya tersangka tersebut berhasil diamankan," ujar Muji melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu
Saat diringkus, N mengaku menyimpan sabu itu di dubur. Karena cukup sulit diambil, ia lantas digelandang petugas ke Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, untuk mengeluarkan barang tersebut.
Hasil penyelidikan, barang haram tersebut merupakan milik pria berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penangkapan ini yakni 15,28 gram yang dikemas dalam 3 plastik bening, 1 unit handphone, 1 lembar KTP dan 1 lembar tiket kapal Ferry Dumai Express serta uang tunai senilai Rp 75 ribu.