SuaraBatam.id - Pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 berinisial AP diamankan Polda Riau pada Jumat (4/6/2021). Tidak hanya bekerja sebagai calo tiket biasa, AP diketahui juga menerima jasa pembuatan surat bebas Covid-19 palsu.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi mengatakan, pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut sudah membuat sebanyak 1.252 surat bebas Covid-19 palsu.
“Pelaku bermodalkan ada pemesan, langsung dibuat di komputernya kemudian diprint dan dijual seharga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per lembar,” kata dia.
Meski sudah menangkap AP, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau masih memburu tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus pemalsuan surat bebas Covid-19.
Baca Juga:Mantan Anggota DPRD Otak Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Kasipenkum Kejati Riau
“Kecurigaan kami ada keterlibatan pihak lain apakah sebagai kaki tangannya atau ada peran lainnya,” kata Teddy.
Kombes Teddy menambahkan, polisi saat ini sedang menyelidiki rekening bank pelaku, karena pelaku telah menjual sebanyak 1.252 surat bebas Covid-19 palsu.
“Tersangka ini bekerja sebagai calo tiket di bandara, jadi jika ada orang yang buru-buru dia bisa mencarikan tiket, pelaku juga menawari kepada calon penumpang untuk mengurus surat antigen,” kata dia, melansir Riau Online (jaringan Suara.com).
Dalam pengakuannya kepada polisi. tersangka mengaku kerap dimintai tolong untuk membuat surat bebas Covid-19 dari calon penumpang secara instan.
“Karena banyak yang meminta calon penumpang, tujuannya untuk syarat melakukan perjalanan menggunakan pesawat tanpa dilakukan tes terhadap penumpang tersebut,” ujarnya saat diperiksa di Mapolda Riau.
Baca Juga:Heboh Bupati Meranti Buat Kerumunan, Begini Respons Syamsuar