Kecanduan Ngelem dan Rokok Ketengan, Remaja 16 Tahun Ketakutan Diciduk Polisi

"Dari hasil keterangan dan penyelidikan, remaja putus sekolah tersebut gemar mengisap lem dan juga merokok, jadi uang tersebut digunakan untuk beli lem dan rokok," ujar Arsyad

M Nurhadi
Jum'at, 04 Juni 2021 | 14:18 WIB
Kecanduan Ngelem dan Rokok Ketengan, Remaja 16 Tahun Ketakutan Diciduk Polisi
Ilustrasi lem aibon. [Antara]

SuaraBatam.id - Petugas dari Satreskrim Polres Karimun menemukan sejumlah fakta baru dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dilaporkan sebelumnya, kriminal pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah di Kabupaten Karimun meningkat dalam beberapa hari belakangan.

Usai mengintensifkan pengamanan, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi bersama tim akhirnya berhasil meringkus sejumlah tersangka bersama barang bukti hasil curian.

"Dalam kurun waktu sebelum dan sesudah lebaran, kita berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, pencurian handphone dan juga pencurian uang," kata Arsyad, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:Sesak Napas, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Meninggal di Ruang Tahanan di Gunungkidul

Ia menjelaskan, kronologi encurian sepeda motor di kawasan Batu Lipai, Baran Timur, Meral, dengan tersangka Yan, terjadi pada Senin (26/4/2021) bermula saat tersangka yang melihat motor terparkir di lokasi itu tanpa dikunci stang.

"Selanjutnya tersangka membuka dan menyambungkan kabel stater hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap sehari setelah melakukan pencurian, yaitu hari Selasa ," ujar Arsyad.

Sementara untuk kasus pembobolan rumah dengan tersangka Bs dilakukan pada Minggu (4/4/2021). Saat melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengamati beberapa titik rumah yang bisa dimasuki.

"Sebelum melakukan aksinya, tersangka ini niatnya timbul setelah melihat bahwa bagian belakang rumah korban mudah untuk dimasuki," ujar Arsyad.

Tidak berhenti disitu, tersangka kembali beraksi pada keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB dan masuk dengan cara menarik dinding papan belakang rumah yang berdekatan dengan pintu belakang hingga membuat dinding papan menjadi renggang.

Baca Juga:Modus Ganjal ATM di Bojonggede, Dua Pelaku Raup Rp 108 Juta

"Tersangka mengambil dua unit handphone dan satu tabung gas 3 kilogram," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Korban lantas melaporkan hal ini kepada kepolisian. Tidak butuh waktu lama, pada 29 Mei 2021 polisi berhasil meringkus para tersangka usai penelusuran mendalam.

Kasus selanjutnya adalah pencurian uang yang dilakukan anak di bawah umur berinisial AR. Remaja 16 tahun ini mencuri uang di 

Kasus selanjutnya ialah pencurian senilai Rp1,5 juta yang dilakukan seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun inisial Ar. Tersangka mencuri di sebuah ruko pasar puan Maimun, Sei Lakam Timur, Karimun, pada Selasa (9/3/2021).

"Dari hasil keterangan dan penyelidikan, remaja putus sekolah tersebut gemar mengisap lem dan juga merokok, jadi uang tersebut digunakan untuk beli lem dan rokok," ujarnya.

AR diringkus pada 29 Mei 2021, dari tangannya polisi menyita uang Rp 40 ribu, yang merupakan sisa hasil curian, serta baju yang digunakan saat mencuri. Ia juga disebut cukup ketakutan saat ditangkap meski tidak melakukan perlawanan.

"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," ujar Arsyad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini