SuaraBatam.id - Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin turut menanggapi putusan majelis hakim terkait kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara lantaran dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Menurutnya, Habib Rizieq lebih baik dibebaskan.
“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” kata Din, dikutip dari Hops (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Bahkan, tidak hanya itu, ia juga membandingkan kasus ini dengan kerumunan yang melibatkan sejumlah pejabat dalam negeri.
Ia lantas mempertanyakan kenapa kemudian hanya kasus Habib Rizieq saja yang diproses secara hukum. Padahal, menurut Din, banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan yang lain namun tak ditindak oleh aparat.
“Mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum?” ujarnya lagi.
Dengan alasan itu ia menganggap keputusan hakim dapat mencederai keadilan dan akan melukai hati masyarakat Indonesia.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” tuturnya.
Baca Juga:Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor
Untuk diketahui, tidak hanya divonis 8 bulan penjara bersama terdakwa lainnya, Habib Rizieq juga dijatuhi denda Rp20 juta untuk kasus di Megamendung.