Peraturan Resmi! Semua Tempat Makan di Batam Harus Take Away

"Cuma dibolehkan take away atau dibungkus," ujarWakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

M Nurhadi
Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:50 WIB
Peraturan Resmi! Semua Tempat Makan di Batam Harus Take Away
Ilustrasi restoran cepat saji. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Pemkot Batam secara resmi merilis aturan tempat makan wajib take away atau bungkus lalu bawa pulang. Selain itu, pihak pemilik usaha makanan juga dilarang mengizinkan pelanggan makan di tempat.

Langkah ini diambil usai menyusul meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Batam. Pemkot Batam mulai menyosialisasikan aturan tersebut ke tempat-tempat makan di seluruh Batam sore ini. 

Untuk diketahui, saat ini hampir semua area Batam, masuk dalam kategori zona merah. Penyebaran corona semakin sulit terkendali.

"Cuma dibolehkan take away atau dibungkus," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam di Panggung Engku Putri, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:Gegara Dehidrasi Berlebih, Balita Hilang di Batam Sampai Tak Bisa Menangis

Meski tidak mudah, Amsakar mengambil keputusan perlunya pemantauan dari tim terkait di lapangan.

“Jadi dibagi lokasi masing-masing, pemantauan ini akan berlangsung sebulan penuh agar masyarakat patuh demi menekan laju penyebaran Covid-19," kata Amsakar, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Tidak hanya tempat makan, Pemkot Batam juga mengetatkan prokes di pasar. Tim nantinya akan berjaga 24 jam mengawasi masyarakat.

"Ini arahan langsung Pak Wali (Wali Kota Batam Muhammad Rudi). Semua tim wajib patroli dan dimulai pukul 15.00 nanti," jelasnya.

Ia mengaku, sesuai pendataan Pemko, terdapat 122 lokasi potensi keramaian di Kota Batam. Ia mengatakan, tim sudah memetakan jam operasional saat ramai pengunjung.

Baca Juga:Fleksibilitas Pfizer Meningkat, Bisa Disimpan di Freezer hingga 31 Hari

"Sudah kita petakan semua, potensi pusat keramaian ini yang terus diawasi," katanya.

Bahkan, ia menegaskan, tim langsung menindak pelanggar protokol kesehatan. Dasar penindakan tersebut dari Perwako dan Surat Edaran. Untuk itu, ia menginstruksikan semua petugas untuk bertindak tegas.

"Nanti saya akan turun langsung ke titik-titik keramaian ini," katanya.

Adapun tim yang sudah dibentuk dari OPD dibagi di sembilan kecamatan. Tim Batuampar terdiri dari Herman Rozie, Suhar, Eryudi Mardanis, Tukijan. Kemudian tim Lubukbaja, Salim, Azril Apriansyah, Hendriana Gustini, Hasnah, Novi Harmadyastuti.

Selanjutnya, tim Bengkong Didi Kusmarjadi, Suleman Nababan, Umiyati, Riama Manurung, M Fairus Ramadhan Batubara. Kemudian untuk tim Seibeduk yakni Kamarulzaman, Samuddin, Abdul Malik, Ghufron. 

Untuk tim Nongsa, Demi Hasfinul Nasution, Heryanto, Hendri Arulan, Arfandi. Selanjutnya, tim Batamkota yakni Firmansyah, Nurzalie, Gustian Riau, Raja Azmansyah, Aditya Guntur Nugraha Syamsuri. Untuk tim Batuaji, Pebrialin, Aspawi Nangali, Husnaini, Ardiwinata, dan Ridwan Affandi.

Selanjutnya tim Sagulung yakni Heriman, Azman, Yumasnur, Said Khaidar, dan Reza Khadafi. Dan terakhir tim Sekupang yakni Yusfa Hendri, Wan Darussalam, Hasyimah, Rudi Sakyakirti, Ani Dewiana, dan M Arman.

"Nanti pukul 15.00 tim harus sudah bergerak," kata Amsakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini