Seorang pemuda di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan oleh Polsek Gerung. Pemuda itu diamankan setelah menggunggah video yang menghujat Palestina dengan kata kotor di TikTok.
Pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok (23) itu diamankan pada Sabtu (15/5/2021) malam. Meski sudah meminta maaf, Ucok terancam terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak lama setelahnya, seorang siswi di Bengkulu Tengah, Bengkulu, turut menghina Palestina lewat aplikasi media sosial (medsos) TikTok. Akibat video yang bikin geger itu, siswi SMA tersebut dikeluarkan (drop out atau DO) dari sekolahnya.
Baca Juga:Bilang Palestina Babi di TikTok, Pemuda di Lombok NTB Ditahan Polisi