Perumahan Central Park Residence Batam Diteror Maling Lebaran

AR (40), pemilik mobil yang baru bangun tidur pagi itu kaget pintu rumahya dalam keadaan terbuka. Saat itu masih pukul 07.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 17 Mei 2021 | 13:34 WIB
Perumahan Central Park Residence Batam Diteror Maling Lebaran
Perumahan Central Park Residence Batam diteror maling Lebaran. (dok polisi)

SuaraBatam.id - Perumahan Central Park Residence Batam diteror maling Lebaran. Maling itu beraksi di kawasan Batuaji saat Idul Fitri hari kedua, Jumat (14/5/2021).

Sebuah mobil dibawa kabur pencuri di rumah warga Blok L Nomor 12

AR (40), pemilik mobil yang baru bangun tidur pagi itu kaget pintu rumahya dalam keadaan terbuka. Saat itu masih pukul 07.00 WIB.

Ia tak sadar maling menyatroni rumahnya saat hari kedua lebaran itu. Ia baru menyadarinya ketika ponsel yang ditaruh di atas televisi hilang.

Baca Juga:Syarat Masuk Lagi ke Jabodetabek saat Arus Balik Lebaran 2021

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, saat itu korban memeriksa ponsel milik istri dan anaknya juga sudah tidak ada.

"Saat korban hendak mengambil handphone miliknya, yang berada di atas TV ruang tamu juga sudah hilang," ujar Arie, Senin (17/5/2021).

Kunci mobil yang digantung di dekat meja TV juga sudah tidak ada.

Korban kaget bukan kepalang melihat ke arah parkiran bahwa mobil miliknya Toyota Innova raib. Ia pun melaporkan kasus itu ke Mapolsek Batuaji. Total kerugiannya Rp 170 juta.

Petugas dari Subdit 3 Direskrimum Polda Kepri akhirnya turun menyelidiki. Hari itu juga, polisi menemukan mobil Innova terparkir tanpa tuan di depan Ruko Bida Ayu pintu 3, Sei Beduk, dengan posisi plat mobil terlipat.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan keponakan dari tetangga korban," katanya.

Baca Juga:Hari Ini Semua Kuburan di Jakarta Dibuka untuk Ziarah Idul Fitri

Tim melakukan penyisiran dan mengendus keberadaan pelaku di kosan yang tidak jauh dari parkiran mobil tersebut di ruko Bida Ayu.

Polisi lantas memburu pelaku dan menemukannya saat bermain game di kamar tidur. ES (25) pun ditangkap. Polisi yang menggeledah kamar kosnya menemukan kunci mobil tersebut.

"Sedangkan ponsel milik korban sudah dijual pelaku di konter tak jauh dari kosannya itu," ucap Arie.

ES diamankan di Subdit 3 Ditkrimum Polda Kepri beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan Kijang Innova, 3 unit handphone dan uang sejumlah Rp749 ribu dari hasil penjualan handphone curian milik korbannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini