SuaraBatam.id - Kabar gembira buat pengguna transportasi laut antar pulau di Kepulauan Karimun. Para warga cukup mengantongi surat kesehatan, kartu identitas, dan tujuan.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq memberikan kelonggaran warganya tapi tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
"Saya belum mewajibkan untuk diterapkannya Antigen atau pun GeNose. Surat kesehatan resmi masih berlaku. Kita tidak mau membani masyarakat dengan biaya-biaya yang cukup tinggi," kata Rafiq, dilansir laman Batamnews, Senin (17/5/2021).
Bagi yang ingin masuk ke Kabupaten Karimun dari kota lainnya, memang harus mengikuti syarat ketat.
Baca Juga:Masih Zona Oranye, Kasus Positif Covid-19 di Karimun Naik Turun
"Syarat dan dokumen harus lengkap, jangan asal-asalan saja meski kita beri keringanan, baik masuk dari Pelabuhan Karimun, Tanjungbatu dan lainnya," kata Rafiq.
Petugas bisa meminta penumpang kembali jika syarat perjalanan dianggap tak layak.
"Kita akan pulangkan kembali ke daerah asalnya menggunakan kapal berikutnya, jika tidak membawa syarat seperti surat kesehatan, identitas, serta tujuan yang tidak jelas," ucap Rafiq.
Pihaknya sudah menyiapkan bangunan sekolah SMP binaan di Tebing sebagai lokasi karantina bagi penumpang tak memenuhi syarat.
"Kalau datang lewat kapal terakhir hari itu (tidak bisa balik), kami minta masuk karantina di SMP Tebing," tukasnya.
Baca Juga:Mulai Besok, RSUD Tanjungbatu Tampung Pasien Covid-19