Viral Kendaraan Kekaisaran Sunda Nusantara, Polisi Temukan Hal Ini

"Saat ini kami koordinasi dengan Krimum terkait dengan dokumen tersebut. Saat ini yang bersangkutan lagi di interogasi" ujar Akmal.

M Nurhadi
Rabu, 05 Mei 2021 | 16:26 WIB
Viral Kendaraan Kekaisaran Sunda Nusantara, Polisi Temukan Hal Ini
Mobil Pajero milik Rusdi Karepesina, anggota Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara atau TKSN disita polisi. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraBatam.id - Sebuah mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi SN 45 RSD terpaksa diamankan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kendaraan tersebut diklaim diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pemilik mobil tersebut mengaku sebagai seseorang yang berpangkat sebagai jenderal pertama di dalam dokumen yang ditemukannya.

"Yang bersangkutan tidak mengaku sebagai Jenderal, hanya menunjukkan dokumen. Di dokumen itu dia menyebut dirinya dengan pangkat Jenderal pertama," kata Akmal, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:Viral Pemobil Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Publik: Halu Kebangetan!

Ia menambahkan, pihaknya tidak menemukan benda berbahaya atau yang mencurigakan saat melakukan pemeriksaan dan hanya menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan senjata api, hanya SIM tersebut, hal itu didapatkan karena yang bersangkutan melanggar Undang-undang lalu lintas dan didapatkan SIM tersebut," sebutnya.

Lalu, terkait dengan dokumen yang ia temukan tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saat ini kami koordinasi dengan Krimum terkait dengan dokumen tersebut. Saat ini yang bersangkutan lagi di interogasi" ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Dikanarkan sebelumnya, kendaraan dengan plat nomor SN 45 RSD diklaim diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya.  

Baca Juga:Pejabat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Ditilang Polisi di Gerbang Tol

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penilangan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini