SuaraBatam.id - Mega proyek Jembatan Batam-Bintan yang menjadi bagian kerjasama komprehensif pembangunan kawasan Batam dam Bintan nampaknya serius digarap Indonesia bersama Singapura.
Proyek jembatan terpanjang Indonesia yang menghubungkan Pulau Batam - Bintan di Kepulauan Riau sepanjang 7 kilometer ini bakal digarap dalam beberapa tahun ke depan.
Proyek yang sudah diwacanakan sejak 16 rahun lalu ini diproyeksikan selesai sebelum 2024 pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Pembangunan jembatan ini akan terdiri atas dua segmen yaitu,Pulau Batam - Pulau Tanjung Sauh sepanjang 2,124 kilometer dengan vertical cleareance 20 meter, dan segmen Tanjung Sauh - Pulau Buau - Pulau Bintan 5,561 kilometer dengan vertical clearance 40 meter.
Baca Juga:Susul Singapura, Australia Kirim Dua Kapal Perang Bantu Cari KRI Nanggala
Ada enam working group yang menjadi tulang punggung kerjasama ekonomi Indonesia dan Singapura, yakni Working Group on BBK and Other SEZs, Working Group on Investment, Working Group on Manpower, Working Group on Transport, Working Group on Agribusiness dan Working Group on Tourism.
Pemerintah memang telah merencanakan pembangunan Jembatan Batam-Bintan dalam upaya peningkatan konektivitas. Rencana ini sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan bilateral antara Menko Perekonomian dan PM Singapura dan Menlu negara itu.
"Saya berharap Indonesia dapat terus bekerja sama dengan Pemerintah Singapura terutama memperdalam kerja sama ekonomi antara kedua negara dan mengatasi tantangan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada dalam pernyataannya, Selasa (4/5/2021).
Singapura yang merupakan negara investor tersbesar di Indonesia menjalin hubungan kerja sama yang penting dalam rangka pemulihan ekonomi di Indonesia di masa pandemi.
Dengan dukungan ini, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondusifitas lingkungan bisnis di Indonesia dengan mereformasi struktural dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 40 dan 41 Tahun 2021.
Baca Juga:Menteri Pembangunan Pastikan Proyek Jembatan Babin Digarap Sebelum 2024
Dalam PP No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan KPBPB, secara khusus mengatur Rencana Induk pengembangan KPBPB BBK, termasuk program dan proyek serta langkah implementasi untuk mewujudkan KPBPB BBK sebagai international logistic hub.
- 1
- 2