SuaraBatam.id - Sempat mengizinkan mudik lokal, Pemprov Kepri akhinya memutuskan untuk meniadakan mudik lokal dalam provinsi pada momen hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
"Setelah melakukan rapat bersama dengan seluruh pemangku kebijakan di Provinsi Kepri, maka dengan ini mudik lokal dalam provinsi ditiadakan. Kita satu narasi dengan pemerintah pusat untuk meniadakan mudik," kata Ansar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021) sore.
Ansar menegaskan, keputusan larangan mudik ini diambil usai Pemprov mencermati kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang terus menunjukan peningkatan di seluruh Kepri.
"Atas dasar inilah, kita mengambil keputusan bersama untuk meniadakan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Dua Hari Sebelum Larangan Mudik, Pelabuhan di Balikpapan Padat Penumpang
Namun, bagi masyarakat Kepri yang memiliki kepentingan darurat pemerintah memberi kelonggaran dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti, masyarakat yang sakit untuk berobat, orang tua dan saudara meninggal dunia. Namun, harus disertakan surat keterangan dari pihak rumah sakit dan harus sepengetahuan melalui surat dari pejabat setempat seperti dari RT dan RW setempat.
"Untuk PNS diperbolehkan asal memiliki surat tugas dari atasannya dan alasannya dengan jelas. Begitu juga bagi karyawan swasta yang harus pulang kampung karena alasan diatas harus menunjukan surat dari perusahannya," terang Ansar.
Penerapan larangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 dan nantinya akan ditempatkan petugas gabungan Satgas Covid-19 di tiap pintu pelabuhan keberangkatan.
"Kita juga akan mengawasi pelayaran. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran dan di pelabuhan juga harus disediakan prokes dengan lengkap," ujarnya lagi.
Baca Juga:Larangan Mudik Lokal di Kalbar, PNS Bandel Bakal Dilacak Lokasinya