Fakta ini terungkap setelah dilakukan penangkapan JD, S, dan W pada Minggu (25/4/2021). JD, yang merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat, baru pulang dari India via Bandara Soekaro-Hatta pulang tanpa melewati prosedur karantina selama 14 hari.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, JD lolos dengan dibantu S dan RW yang mengaku pegawai Bandara Soetta. JD mengaku membayar Rp6,5 juta agar bisa masuk Indonesia tanpa karantina.
"Ini yang kemudian dilakukan upaya oleh pelaku-pelaku ini, baik dia sebagai pengurus atau penumpang, untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari. Dia (JD) membayar Rp 6,5 juta kepada S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
"Semuanya nanti kita nggak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun," sambungnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Antar 2 Lansia, Warga Karangasem Bisa Dapat Akses Vaksin Covid-19
Ketiga pelaku itu terancam dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Tiga orang itu berstatus sebagai terperiksa.
"S dan W mengaku sebagai protokol di bandara. Setelah kita dalami, ternyata memang dia sering berkecimpung di bandara tersebut. Ada yang mengatakan dia adalah protokol pegawai? Nggak juga. Tapi memang dia banyak mengenal di bandara tersebut," ujar Yusri.
Hingga kini, polisi masih mengusut kasus ini. Tidak hanya WNI, namun kepolisian menemukan dua WN India yang berhasil lolos masuk ke Indonesia tanpa melewati prosedur protokol kesehatan.
"Ada dua lagi WN India yang sudah lolos juga, tetapi orang yang berbeda, ini masih kita dalami lagi," kata Yusri.
Baca Juga:CDC: Sudah Divaksin Covid-19 Penuh Bisa Olahraga Tanpa Pakai Masker