Penangkapan Munarman Cacat Hukum, Tim Hukum Pastikan Perlawanan

Tim Advokasi Hariadi Nasution mengatakan, pihaknya dipastikan akan menyiapkan perlawanan hukum atas penangkapan Munarman yang mereka sebut cacat prosedur.

M Nurhadi
Rabu, 28 April 2021 | 08:19 WIB
Penangkapan Munarman Cacat Hukum, Tim Hukum Pastikan Perlawanan
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangsel. Dia diduga terlibat dalam baiat teroris di tiga kota. [Ist]

SuaraBatam.id - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) mengklaim, penangkapan mantan petinggi FPI Munarman melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal ini mereka sampaikan karena Munarman diketahui ditarik-tarik dengan keadaan mata tertutup saat penahanan oleh Densus 88 pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

Dalam video yang tersebar di media sosial, Munarman terlihat dipegangi oleh sejumlah petugas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat sampai dan turun dari mobil, terlihat mata Munaraman ditutup dengan kain hitam.

Salah satu tim Advokasi Hariadi Nasution mengatakan, pihaknya dipastikan akan menyiapkan perlawanan hukum atas penangkapan Munarman yang disebutnya cacat prosedur.

Baca Juga:Munarman Ditangkap Diduga Baiat Teroris, Fadli Zon Ogah Percaya

“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Hariadi Nasution, Rabu (28/4/2021).

Meski demikian, ia juga memastikan akan menghotmati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip HAM. Menurutnya, penangkapan Munarman yang ia lihat adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum dan HAM.

“Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” tegas Hariadi, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).

Dalam kesempatan yang sama, Hariadi juga menyebut bahwa Munarman tidak terlibat dengan ISIS.

“Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami,” ujarnya.

Baca Juga:Eko Kuntadhi Sebut Munarman Diciduk Polisi Gara-gara Pancingan Najwa Shihab

Berkebalikan dengan tuduhan dari petugas, Hariadi bahkan menyampaikan Munarman justru kerap mengingatkan masyarakat soal bahaya terorisme.

“Bahwa Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini