Tusuk Majikan 98 Kali, TKW Asal Indonesia Batal Divonis Hukuman Mati

KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak wanita itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.

M Nurhadi
Jum'at, 23 April 2021 | 20:09 WIB
Tusuk Majikan 98 Kali, TKW Asal Indonesia Batal Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi napi (Antara)

SuaraBatam.id - Setelah sempat tertahan selama hampir 5 tahun, kasus pembunuhan yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Lampung, Daryati akhirnya kembali disidangkan.

Pembunuhan yang dilakukan Daryati pada tahun 2016, diakuinya dengan motif keadaan keluarganya dan keinginan untuk segera pulang.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," demikian keterangan pers KBRI Singapura, Jumat (23/4/2021).

Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan di tubuhnya. Sebelum dijatuhi penjara seumur hidup, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

Baca Juga:Diduga Bawa Hasil Tes Covid-19 Palsu, Para TKI di Kepri Positif Corona

Berkat bantuan KBRI Singapura beserta Pengacara Mohamed Muzammil yang mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati, akhirnya ia divonis penjara sumur hidup.

Daryati diketahui pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam sehingga mempengaruhi kondisi kejiwaannya. 

Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak wanita itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.

Tidak hanya berlaku pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

Baca Juga:Hadapi Penumpukan TKI Saat Pandemi, Ansar: Bisa Rusak Daerah Investasi

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan selama bekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini