Alami Kekerasan, TKW Pelaku Pembunuh Majikan Divonis Penjara Seumur Hidup

Melalui keterangan resminya, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam sehingga mempengaruhi kondisi kejiwaannya.

M Nurhadi
Jum'at, 23 April 2021 | 19:53 WIB
Alami Kekerasan, TKW Pelaku Pembunuh Majikan Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pekerja asal Indonesia (TKI) asal Lampung, Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," demikian keterangan pers KBRI Singapura, Jumat (23/4/2021).

Daryati mengaku nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan lantaran keadaan keluarganya dan keinginan untuk segera pulang.

Korban dilaporkan meninggal dunia dengan 98 luka tusukan di tubuhnya. Untuk informasi, kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun.

Baca Juga:Mayat Perempuan Muda Terbungkus Karpet Ditemukan di Kebun Tebu

Sebelum dijatuhi kurungan seumur hidup, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

Namun, berkat usaha KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Melalui keterangan resminya, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam  sehingga mempengaruhi kondisi kejiwaannya. 

Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak wanita itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.

Baca Juga:14 Ribu TKI Mau Pulang Kampung ke Jatim, Pemprov Siapkan Tempat Karantina

Atas putusan yang diberikan tersebut, KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Serupa seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan selama bekerja. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini