SuaraBatam.id - Pria yang menjadi tersangka pemerasan sekaligus penyebar konten porno, Syamsi Fuad kini harus menghabiskan waktunya di dalam tahanan.
Pria 29 tahun itu kini menjadi tersangka UU ITE karena menyebar foto telanjang mantan kekasihnya. Selain itu, ia juga memeras mantan kekasihnya tersebut.
Sang mantan kekasih sekaligus korban berinisial DS yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal ini pada polisi. Fuad sendiri mengaku sudah 4 tahun berpacaran dengan DS.
Usut punya usut, hubungan asmara keduanya kandas usai Fuad ketahuan selingkuh. DS akhir memutuskan untuk berpisah dengan tersangka.
Baca Juga:KPK Lakukan Penyelidikan Oknum Penyidik Pemeras Pejabat di Tanjungbalai
"Ia sering memaki dengan kata-kata kasar. Saya sakit hati karena sikapnya yang tak menghargai itu," kata Fuad, kepada penyidik.
Dengan pengakuan tersebut, Fuad kemudian mengaku meminta uang senilai Rp50 juta hanya untuk ancaman saja. "Saya ancam supaya dia ngajak saya bertemu," sebutnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Diduga karena masih rindu dan kesal hanya bertemu sebentar, akhirnya Fuad mengirimkan foto bugil sang mantan kekasihnya ke lima rekan DS via FB messenger.
Karena perbuatannya tersebut, Fuad kini diamankan Ditreskrimum Polda Kepri.
Baca Juga:Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP