SuaraBatam.id - Bagi anda yang sudah menikah, keberadaan buku nikah tentu sangat vital. Sehingga, saat buku nikah hilang atau rusak tentu menjadi masalah.
Namun, untuk diketahui, anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengganti buku nikah yang baru alias gratis. Sebagaimana yang disampaikan Kementerian Agama, penggantian buku nikah hilang atau rusak tidak lagi dipungut biaya.
Disampaikan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamsen, penggantian buku nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga:Pemerintah Izinkan Salat Tarawih, Masjid Agung Bantul Terbuka untuk Umum
"Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis," kata Sigit dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Ada sejumlah syarat yang harus anda penuhi untuk dapat mengganti buku nikah yang hilang, berikut diantaranya:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP
- Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Baca Juga:Tempat Hiburan Malam Ditutup, Kemenag Tangsel: Ngapain Ramadhan pada Joget
Pihak Kemenag juga memastikan petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungli. Namun, apabila ditemukan adanya oknum yang nakal, masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444.
"Semua aduan akan ditindaklanjuti," ujar Sigit.