SuaraBatam.id - Usai pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021, sejumlah maskapai termasuk Lion Air memberikan respon terkini.
Bahkan, Lion Air juga telah menyiapkan skema pengembalian uang tiket bagi para calon penumpang yang telah memesan jauh hari untuk perjalanan pada tanggal tersebut.
Disampaikan Manager Distrik Lion Air Batam, Zaini Bire, tidak hanya pengembalian uang tiket, calon penumpang juga bisa mengajukan penjadwalan ulang penerbangan.
"Untuk refund atau pengembalian tiket dapat dikembalikan penuh atau full fare dan pengembalian dana mengikuti prosedur yang berlaku," kata Bire kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (12/4/2021).
Baca Juga:Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim
Berkaitan dengan penjadwalan ulang penerbangan, Bire menyebut, para calon penumpang bisa mengajukan perubahan keberangkatan maksimal 3 bulan dari tanggal tiket yang telah dipesan sebelumnya.
Ia juga menegaskan selama periode 6-17 Mei 2021, Lion Air tidak melayani penerbangan domestik untuk penumpang angkutan udara.
Kebijakan ini diambil merujuk pada Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.