Waspada Kasus Covid-19, Warga Tanjungpinang Tak Diizinkan Takbir Keliling

Sahur dan buka puasa juga dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

M Nurhadi
Senin, 12 April 2021 | 06:25 WIB
Waspada Kasus Covid-19, Warga Tanjungpinang Tak Diizinkan Takbir Keliling
Ilustrasi takbiran. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/hp/14.)

SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang merilis surat edaran (SE) panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Pihaknya juga mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid/surau/mushalla dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama pandemi.

Namun, untuk pengajian atau ceramah dan semacamnya akan dibatasidurasi waktu 20 menit dan peringatan Nuzulul Qur’an serta tadarus dilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga:Muncul Klaster Karyawan di Ketapang, Perbatasan Kalteng-Kalbar Disorot

Kemudian, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Selanjutnya, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Selain itu, kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki dan hanya dilakukan di masjid/surau/mushalla dengan pengeras suara.

Selanjutnya, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka juga wajib menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan.

Warga diminta mengurangi perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan/atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif COVID-19.

Baca Juga:Update Sabtu 11 April: 10.045.575 Orang Indonesia Telah Divaksin Covid-19

SE itu menegaskan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid atau setiap orang yang sengaja melanggar atau melalaikan protokol kesehatan COVID-19 selama dalam situasi pandemi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini