"Sedangkan tersangka S alias Udin pirang dikenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti, maka akan diserahkan ke BNN Riau. Berdasarkan aturan, barang bukti di bawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Politisi Gerindra Tertangkap Pesta Sabu, Kawan Terancam Hukuman Mati
"Dari pengakuan tersangka IH alias Iwan Tato, sabu diperoleh dari tersangka S alias Yetno, sebagian sudah dipakai bersama tersangka S alias Udin Pirang," kata Hendra.
M Nurhadi
Rabu, 07 April 2021 | 20:39 WIB

BERITA TERKAIT
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
10 Maret 2025 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
14 Maret 2025 | 12:43 WIB WIBTerkini