SuaraBatam.id - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan riau akhirnya mengeluarkan izin warganya untuk menggelar salat tarawih berjemaah pada bulan Ramadan tahun ini.
Mes demikian, Pemkab setempat mewajibkan baik kepada penyelenggara masjid maupun jamaah untuk menaati aturan protokol kesehatan saat menunaikan salat tarawih.
"Salat tarawih berjamaah dibolehkan dan harus sesuai dengan ketentuan, mengedepankan protokol kesehatan," kata Plh Bupati Karimun, M Firmansyah usai rapat dengan Forkopimda Karimun, Rabu (7/3/2021).
Beberapa diantaranya seperta para jamaah salat tarawih diwajibkan mengenakan masker, tempat ibadah diminta melengkapi tempat cuci tangan, sabun dan handsanitizer, juga tetap memberi batas jarak.
Baca Juga:Tarawih, Masjid Agung Tangsel Kurangi Bacaan Quran, Tiap Rakaat 1 Halaman
Nantinya, pemkab Karimun juga akan mengeluarkan surat edaran mengenai diperbolehkannya tarawih berjamaah tersebut.
"Nanti kita akan sosialisasikan ke pengurus masjid secara berjenjang melalui gugus tugas Covid-19 di Kecamatan-Kecamatan," ucap Firman melansir Batamnews (jaringan Suara.com).