Dalam melancarkan aksi tak senonoh itu, pemuda tersebut kurang lebih sudah sebanyak 4 kali melakukan aksi itu di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya tersebut selanjutnya oelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan, Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita sangkakan dengan pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Bunyinya, setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya," kata Kapolsek.
Baca Juga:Lelaki Mesti Tahu, Begini Cara Bikin Penis Makin Sensitif