SuaraBatam.id - Seakan tak pernah jera mendekam di penjara, FM kembali menjajal narkoba meski sudah pernah membuatnya dijebloskan ke dalam bui.
pria 44 tahun itu kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang setelah belum lama ini bebas bersyarat dari penjara.
Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, petugas meringkus FM saat tengah asyik nongkrong di atas sepeda motor di depan Bank BCA, Jl Di Penjaitan KM 9 Tanjungpinang.
"Saat petugas mendekatinya, ia berusaha kabur dan berhasil ditangkap petugas," kata Ronny kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (25/3/2021).
Baca Juga:Ivan Gunawan Ngaku Pernah Pakai Narkoba
Dari tangan FM, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 0,45 gram yang diakui oleh FM merupakan barang miliknya.
"Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Resnarkoba guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine juga positif menggunakan narkoba," ucapnya.