Dari kedual kapal tersebut petugas menyita barang bukti berupa ikan segar dan lain-lain seberat 500 kilogram (kg) serta alat pancing penangkap ikan.
Dari penangkapan tersebut, petugas telah menyelamatkan aset milik negara sebanyak 540 ton dalam pertahun dengan nilai mencapai Rp400 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua kapal ikan asing tersebut dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor, serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga:Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap