Dituduh Masuk Wilayah Malaysia, Nelayan Indonesia Diancam Denda Rp20 Milyar

Apabila terbukti melanggar, para nelayan itu akan dikenai denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 milyar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota.

M Nurhadi
Rabu, 24 Maret 2021 | 12:10 WIB
Dituduh Masuk Wilayah Malaysia, Nelayan Indonesia Diancam Denda Rp20 Milyar
Ilustrasi kapal nelayan. ANTARA/HO-KKP

SuaraBatam.id - Total lima nelayan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diringkus aparat keamanan Malaysia karena dianggap melanggar batas zona penangkapan ikan Senin (22/3/2021) kemarin.

Disampaikan Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed, nelayan tersebut ditahan usai kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau yang tengah menggelar operasi rutin.

"Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021), seperti dikutip dari The Star.

Kapal nelayan itu diketahui tengah memancing ikan sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore. Abd Razak mengklaim, para nelayan itu melanggar batas perairan Malaysia hingga dilakukan penahanan.

Baca Juga:Halal Haram Vaksin AstraZeneca, Walikota Tangerang Ikuti Keputusan MUI

Namun demikian, kasus tersebut masih dalam penyelidikan berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985, untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.

Ia menuturkan, apabila terbukti melanggar, para nelayan itu akan dikenai denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 milyar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun.

Saat ini, ujar dia, para nelayan beserta kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini