SuaraBatam.id - Biasa menangkap pelaku pelanggar undang-undang, seorang oknum polisi di Polres Tanjungpinang berinisial KIN kini justru diringkus oleh kawannya sendiri dari Satresnarkoba di Kota Batam.
Pasalnya, KIN diduga terlibat dalam jual beli nakoba. Petugas Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan 102 gram sabu-sabu dari tangannya.
Oknum petugas itu ditangkap di lokasi yang berada tidak jauh dari Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam, Jumat(19/3/2021).
Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Polisi yang mengetahui hal ini segera memantau sekitar Mall Pelayanan Publik Batam Center.
Baca Juga:Sebut Penyebab Kemacetan, Puluhan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar
Benar saja, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku transaksi barang haram itu, yakni KIN yang merupakan anggota Polri dan seorang tersangka lainnya berinisial RR (28).
Di hadapan petugas, KIN mengaku narkoba itu tidak ia gunakan sendiri melainkan rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang atas pesanan seorang napi di balik Lapas Tanjungpinang.
"Iya, anggota kita ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang karena membawa sabu -sabu seberat 102 gram," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membenarkan penangkapan anggotanya, Senin (22/3/2021).
Fernando menyampaikan sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Mapolresta Barelang.
"Saya juga sudah menurunkan Propam untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Baca Juga:Kata Ketua RT soal Pekerjaan Ustadz Gondrong yang Gandakan Uang
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menegaskan jika pihaknya tidak menolerir anggota yang terlibat narkoba.
"Sanksinya hanya ada dua, yakni pemecatan dan pidana," kata Harry.