Berkas Lengkap, Guru SD Cabul di Pangkalpinang Segera Disidang

Berkas perkara tahap dua kasus pencabulan oknum guru SDN di Pangkalpinang sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

M. Reza Sulaiman
Kamis, 18 Maret 2021 | 22:46 WIB
Berkas Lengkap, Guru SD Cabul di Pangkalpinang Segera Disidang
Ilustrasi kasus pencabulan. (Antara)

SuaraBatam.id - Berkas perkara penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pangkalpinang berinisial AS (55) terhadap siswi SD swasta dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Amelia mengatakan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan oknum guru tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, Senin (15/3/2021).

"Senin kemarin berkas tahap dua (P21) sudah kita limpahkan ke Kejari Pangkalpinang," ujar Rizka dihubunggi suara.com, Kamis (18/3/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalpinang, Abdul Aziz membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Pangkalpinang terkait kasus pencabulan.

Baca Juga:Cerita Bapak Bejat dari Medan Sunggal, Tega Cabuli Dua Putri Kandung!

"Susah tahap dua, tersangka barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang,"terang Aziz.

Dikatakan Aziz mengatakan antara tersangka dan korban merupakan keluarga angkat karena masih satu marga.

"Korban dan tersangka merupakan keluarga angkat bukan satu darah. Tapi tetap perbuatan itu saya pastikan terbukti,"ungkapnya.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak.

"Dikenakan pasal perlindungan anak. Berkas pelimpahan ke Pengadilan sudah dipersiapkan, nanti saya tanya Jaksa audah dikirim atau belum,"tegasnya.

Baca Juga:Miris! Oknum Guru di Medan Rudapaksa 2 Anak Kandung

Kasus pencabulan oknum guru terungkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Pangkalpinang pada bulan November 2020.

Dalam laporan polisi terungkap bila tersangka telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Korban saat itu masih berusia 10 tahun atau duduk di kelas IV SD.

"Saat ini korban sudah berusia 12 tahun. Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman korban sebanyak tiga kali. Saat itu korban dititipkan orang tuanya kepada pelaku, diduga korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga,"ungkap Aziz.

Dikatakan Aziz, dalam berkas pelimpahan penyidikan kepolisian terungkap bila korban dicabuli oleh tersangka sebanyak tiga kali. Kasus pencabulan terjadi saat korban oleh orang tuanya dititipkan kepada pelaku.

"Jadi begini, ibu korban mau ke gereja hari Minggu membawa kue. Tiba – tiba korban datang dan bilang ke ibunya,buk mau kemana? Ibunya menjawab ibu mau ke gereja ada arisan. Korban kemudian mengatakan kepada ibunya bila nanti ada paman (boru..red) mau kesini saya tidak mau buk,” urainya.

Mendengar ucapan itu, orang tua korban merasa curiga dan langsung menanyakan prihal kenapa sang anak tidak mau dititipkan kepada pelaku.

"Saat itulah korban menceritakan semua perbuatan pelaku. Tidak terima dengan perbuatan pelaku ibu korban langsung melapor ke Polisi berikut dengan hasil visum," tutupnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini