SuaraBatam.id - Berkas perkara penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pangkalpinang berinisial AS (55) terhadap siswi SD swasta dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Amelia mengatakan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan oknum guru tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, Senin (15/3/2021).
"Senin kemarin berkas tahap dua (P21) sudah kita limpahkan ke Kejari Pangkalpinang," ujar Rizka dihubunggi suara.com, Kamis (18/3/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalpinang, Abdul Aziz membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Pangkalpinang terkait kasus pencabulan.
Baca Juga:Cerita Bapak Bejat dari Medan Sunggal, Tega Cabuli Dua Putri Kandung!
"Susah tahap dua, tersangka barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang,"terang Aziz.
Dikatakan Aziz mengatakan antara tersangka dan korban merupakan keluarga angkat karena masih satu marga.
"Korban dan tersangka merupakan keluarga angkat bukan satu darah. Tapi tetap perbuatan itu saya pastikan terbukti,"ungkapnya.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak.
"Dikenakan pasal perlindungan anak. Berkas pelimpahan ke Pengadilan sudah dipersiapkan, nanti saya tanya Jaksa audah dikirim atau belum,"tegasnya.
Baca Juga:Miris! Oknum Guru di Medan Rudapaksa 2 Anak Kandung
Kasus pencabulan oknum guru terungkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Pangkalpinang pada bulan November 2020.
- 1
- 2